a. membentuk KPPSLN;
b. menetapkan daftar pemilih tetap;
c. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Senin, 27 Januari 2020
New
Wewenang PPLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017
Wewenang PPLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017
Reviewed by hadiPTD
on
Januari 27, 2020
Rating: 5
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar