Senin, 27 Januari 2020

KPPSLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017

Januari 27, 2020
(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling
banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh ketua
PPLN atas nama Ketua KPU.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN wajib
dilaporkan kepada KPU.
(4) Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.

Kewajiban PPLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017

Januari 27, 2020
a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data
pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil
perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
c. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017

Januari 27, 2020
a. membentuk KPPSLN;
b. menetapkan daftar pemilih tetap;
c. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Tugas PPLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017

Januari 27, 2020
a. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan
perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat
Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil
perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar pemilih Warga Negara Republik
Indonesia kepada KPU;
c. melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang telah
ditetapkan oleh KPU;
d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh
TPSLN di wilayah kerjanya;
f. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
suara kepada KPU;
g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di
wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal telah
tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan
rekapitulasi elektronik;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada
masyarakat Indonesia di luar negeri;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PPLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017

Januari 27, 2020
(1) PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik
Indonesia.
(2) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan
paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil
masyarakat Indonesia.
(3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas
usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan
wilayah kerjanya.
(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.

Kewajiban KPPS Menurut UU No. 7 Tahun 2017

Januari 27, 2020
a. menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari
pemungutan suara;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan
Panwaslu Kelurahan/Desa;
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara
dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui
PPS pada hari yang sama;
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS Menurut UU No. 7 Tahun 2017

Januari 27, 2020
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan

Sekapur Sirih

Update PEMILU


Kami berbagi ilmu dan informasi terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Povinsi, DPRD Kabupaten/Kota). Semoga bisa bermanfaat untuk semua.

Terbaru

KPPSLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. ...

About

Contact

Disclaimer

Privacy Policy

Pengunjung