a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk
menjadi daftar pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Senin, 27 Januari 2020
New
Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) - UU No. 7 Tahun 2017
Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) - UU No. 7 Tahun 2017
Reviewed by hadiPTD
on
Januari 27, 2020
Rating: 5
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar