a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh
TPS di wilayah kerjanya;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Senin, 27 Januari 2020
New
Wewenang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) - UU No. 7 Tahun 2017
Wewenang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) - UU No. 7 Tahun 2017
Reviewed by hadiPTD
on
Januari 27, 2020
Rating: 5
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar