Senin, 27 Januari 2020

Wewenang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) - UU No. 7 Tahun 2017

a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh
TPS di wilayah kerjanya;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekapur Sirih

Update PEMILU


Kami berbagi ilmu dan informasi terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Povinsi, DPRD Kabupaten/Kota). Semoga bisa bermanfaat untuk semua.

Terbaru

KPPSLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. ...

About

Contact

Disclaimer

Privacy Policy

Pengunjung