Senin, 27 Januari 2020

Wewenang KPPS Menurut UU No. 7 Tahun 2017

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekapur Sirih

Update PEMILU


Kami berbagi ilmu dan informasi terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Povinsi, DPRD Kabupaten/Kota). Semoga bisa bermanfaat untuk semua.

Terbaru

KPPSLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. ...

About

Contact

Disclaimer

Privacy Policy

Pengunjung