a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Senin, 27 Januari 2020
New
Wewenang KPPS Menurut UU No. 7 Tahun 2017
Wewenang KPPS Menurut UU No. 7 Tahun 2017
Reviewed by hadiPTD
on
Januari 27, 2020
Rating: 5
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar