a. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan
perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat
Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil
perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar pemilih Warga Negara Republik
Indonesia kepada KPU;
c. melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang telah
ditetapkan oleh KPU;
d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh
TPSLN di wilayah kerjanya;
f. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
suara kepada KPU;
g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di
wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal telah
tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan
rekapitulasi elektronik;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada
masyarakat Indonesia di luar negeri;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Senin, 27 Januari 2020
New
Tugas PPLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017
Tugas PPLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017
Reviewed by hadiPTD
on
Januari 27, 2020
Rating: 5
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar