Senin, 27 Januari 2020

Tugas PPLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017

a. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan
perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat
Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil
perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar pemilih Warga Negara Republik
Indonesia kepada KPU;
c. melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang telah
ditetapkan oleh KPU;
d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh
TPSLN di wilayah kerjanya;
f. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
suara kepada KPU;
g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di
wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal telah
tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan
rekapitulasi elektronik;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada
masyarakat Indonesia di luar negeri;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekapur Sirih

Update PEMILU


Kami berbagi ilmu dan informasi terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Povinsi, DPRD Kabupaten/Kota). Semoga bisa bermanfaat untuk semua.

Terbaru

KPPSLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. ...

About

Contact

Disclaimer

Privacy Policy

Pengunjung