Senin, 27 Januari 2020

Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) - UU No. 7 Tahun 2017

a. mengumumkan daftar pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih
sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan
daftar pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada
KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS
di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS
kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada
masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekapur Sirih

Update PEMILU


Kami berbagi ilmu dan informasi terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Povinsi, DPRD Kabupaten/Kota). Semoga bisa bermanfaat untuk semua.

Terbaru

KPPSLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. ...

About

Contact

Disclaimer

Privacy Policy

Pengunjung