a. mengumumkan daftar pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih
sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan
daftar pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada
KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS
di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS
kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada
masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Senin, 27 Januari 2020
New
Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) - UU No. 7 Tahun 2017
Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) - UU No. 7 Tahun 2017
Reviewed by hadiPTD
on
Januari 27, 2020
Rating: 5
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar