a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU
Kabupaten/Kota;
c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD,
Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi,
serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang
bersangkutan berdasarkan berita acara hasil
penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi
Peserta Pemilu;
d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
e. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPK kepada masyarakat;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Senin, 27 Januari 2020
New
Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) - UU No. 7 Tahun 2017
Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) - UU No. 7 Tahun 2017
Reviewed by hadiPTD
on
Januari 27, 2020
Rating: 5
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar