Senin, 27 Januari 2020

Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) - UU No. 7 Tahun 2017

a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU
Kabupaten/Kota;
c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD,
Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi,
serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang
bersangkutan berdasarkan berita acara hasil
penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi
Peserta Pemilu;
d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
e. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPK kepada masyarakat;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekapur Sirih

Update PEMILU


Kami berbagi ilmu dan informasi terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Povinsi, DPRD Kabupaten/Kota). Semoga bisa bermanfaat untuk semua.

Terbaru

KPPSLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. ...

About

Contact

Disclaimer

Privacy Policy

Pengunjung