(1) PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik
Indonesia.
(2) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan
paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil
masyarakat Indonesia.
(3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas
usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan
wilayah kerjanya.
(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
Senin, 27 Januari 2020
New
PPLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017
PPLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017
Reviewed by hadiPTD
on
Januari 27, 2020
Rating: 5
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar