Senin, 27 Januari 2020

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Menurut UU No. 7 Tahun 2017

(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di
kelurahan/desa.
(2) PPS berkedudukan di kelurahan/desa.
(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6
(enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari
pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS
diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua)
bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
(5) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh
masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang￾Undang ini.
(6) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
(7) Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekapur Sirih

Update PEMILU


Kami berbagi ilmu dan informasi terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Povinsi, DPRD Kabupaten/Kota). Semoga bisa bermanfaat untuk semua.

Terbaru

KPPSLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. ...

About

Contact

Disclaimer

Privacy Policy

Pengunjung