(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di
kelurahan/desa.
(2) PPS berkedudukan di kelurahan/desa.
(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6
(enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari
pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS
diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua)
bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
(5) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh
masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan UndangUndang ini.
(6) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
(7) Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Senin, 27 Januari 2020
New
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Menurut UU No. 7 Tahun 2017
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Menurut UU No. 7 Tahun 2017
Reviewed by hadiPTD
on
Januari 27, 2020
Rating: 5
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar