(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat
kecamatan.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6
(enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan
suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK
diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua)
bulan setelah pemungutan suara.
(5) Anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh
masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan UndangUndang ini.
(6) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
(7) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(8) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat
yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang
memenuhi persyaratan.
(9) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga)
nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk
selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai
sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar