Senin, 27 Januari 2020

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Menurut UU No. 7 Tahun 2017


(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat
kecamatan.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6
(enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan
suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK
diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua)
bulan setelah pemungutan suara.
(5) Anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh
masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang￾Undang ini.
(6) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
(7) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(8) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat
yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang
memenuhi persyaratan.
(9) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga)
nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk
selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai
sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekapur Sirih

Update PEMILU


Kami berbagi ilmu dan informasi terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Povinsi, DPRD Kabupaten/Kota). Semoga bisa bermanfaat untuk semua.

Terbaru

KPPSLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. ...

About

Contact

Disclaimer

Privacy Policy

Pengunjung