Senin, 27 Januari 2020

KPPSLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling
banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh ketua
PPLN atas nama Ketua KPU.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN wajib
dilaporkan kepada KPU.
(4) Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekapur Sirih

Update PEMILU


Kami berbagi ilmu dan informasi terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Povinsi, DPRD Kabupaten/Kota). Semoga bisa bermanfaat untuk semua.

Terbaru

KPPSLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. ...

About

Contact

Disclaimer

Privacy Policy

Pengunjung