(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota
masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat
berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara
terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas,
integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
(3) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas
nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
(4) Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib
dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(6) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
Senin, 27 Januari 2020
New
KPPS Menurut UU No. 7 Tahun 2017
KPPS Menurut UU No. 7 Tahun 2017
Reviewed by hadiPTD
on
Januari 27, 2020
Rating: 5
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar