Senin, 27 Januari 2020

KPPS Menurut UU No. 7 Tahun 2017

(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota
masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat
berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara
terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas,
integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
(3) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas
nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
(4) Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib
dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(6) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekapur Sirih

Update PEMILU


Kami berbagi ilmu dan informasi terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Povinsi, DPRD Kabupaten/Kota). Semoga bisa bermanfaat untuk semua.

Terbaru

KPPSLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. ...

About

Contact

Disclaimer

Privacy Policy

Pengunjung