a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data
pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil
perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
c. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Senin, 27 Januari 2020
New
Kewajiban PPLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017
Kewajiban PPLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017
Reviewed by hadiPTD
on
Januari 27, 2020
Rating: 5
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar