PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar
pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada
hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali
dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar