Senin, 27 Januari 2020

Kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) - UU No. 7 Tahun 2017

a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan
PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar
pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada
hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali
dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekapur Sirih

Update PEMILU


Kami berbagi ilmu dan informasi terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Povinsi, DPRD Kabupaten/Kota). Semoga bisa bermanfaat untuk semua.

Terbaru

KPPSLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. ...

About

Contact

Disclaimer

Privacy Policy

Pengunjung