Senin, 27 Januari 2020

Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) - UU No. 7 Tahun 2017

a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam
menyelenggarakan Pemilu;
c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekapur Sirih

Update PEMILU


Kami berbagi ilmu dan informasi terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Povinsi, DPRD Kabupaten/Kota). Semoga bisa bermanfaat untuk semua.

Terbaru

KPPSLN Menurut UU No. 7 Tahun 2017

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. ...

About

Contact

Disclaimer

Privacy Policy

Pengunjung