a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam
menyelenggarakan Pemilu;
c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Senin, 27 Januari 2020
New
Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) - UU No. 7 Tahun 2017
Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) - UU No. 7 Tahun 2017
Reviewed by hadiPTD
on
Januari 27, 2020
Rating: 5
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar