a. menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari
pemungutan suara;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan
Panwaslu Kelurahan/Desa;
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara
dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui
PPS pada hari yang sama;
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Senin, 27 Januari 2020
New
Kewajiban KPPS Menurut UU No. 7 Tahun 2017
Kewajiban KPPS Menurut UU No. 7 Tahun 2017
Reviewed by hadiPTD
on
Januari 27, 2020
Rating: 5
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar